Online News Indonesia: politik
Showing posts with label politik. Show all posts
Showing posts with label politik. Show all posts

Wednesday, January 30, 2019

Kasus Suap Bupati Mesuji Lampung, KPK Geledah 5 Lokasi

Jakarta, ONindonesia: -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait penyidikan dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Penggeledahan itu dilakukan di lima lokasi selama dua hari. Pada Senin (28/1), dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bandar lampung.

"Senin, dilakukan di 3 lokasi di Bandar Lampung, yaitu rumah Bupati Mesuji di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, rumah salah satu tersangka pemberi suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya hari ini (29/1).


Selain itu, hari ini juga dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Mesuji yaitu kantor Bupati Mesuji Khamami dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Dari lima lokasi tersebut, Febri mengatakan beberapa dokumen berhasil disita.

"Disita sejumlah dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta TH (Taufik Hidayat), dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen WS (Wawan Suhendra) sebagai penerima suap.

Sedangkan dari pihak pemberi suap, tersangkanya adalah SA (Sibron Azis) yang merupakan pemilik PT Jasa Promiz Nusantara dan PT Secilia Putri, serta K (Kardinal) yang juga pihak swasta.

Diduga Sibron memberi suap Rp1,28 miliar kepada Khamami terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Uang itu bukan pemberian suap yang pertama sebab diketahui sudah ada pemberian Rp200 juta pada 28 Mei 2018 ketika kontrak atau perjanjian kerja sama diteken. Lalu pada 6 Agustus 2018, ada juga pemberian Rp100 juta.

Khamami, Taufik, dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Sibron dan Kardinal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Joe)

Tuesday, January 29, 2019

Tiga Tahun Buron Kejari Jaksel, Tersangka Korupsi Perdana Marcos Ditangkap di Cinere





Jakarta, ON Indonesia: – Tim gabungan mengumpulkan buronan tindak korupsi bernama Perdana Marcos (PM). Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 yang ditangkap pada Senin (28/1) di sebuah kantor di Cinere, Depok oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) Penindak Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim Limo Polsek sekitar pukul 10.00 WIB.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan PM mewakili pihak penyedia barang atau jasa yang terlibat dalam tindak korupsi pada kegiatan pembangunan yang ada di Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2015.


“Yang disetujui tersangka] tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan trotoar dan perluasan wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Administrasi Kota Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015,” kata Febri.


Sementara, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa lainnya terbukti telah menyetujui Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi badan oleh Kejari Jakarta Selatan. Tindak korupsi dalam kasus ini juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.


“Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp4,4 miliar,” kata Febri.

Febri menerangkan, PM ditetapkan menjadi tersangka sejak Juli 2016. Namun, setelah beberapa kali disampaikan untuk pemeriksaan, PM tidak pernah datang. Sejak itu lah, dinamai DPO. PM pindah sering berpindah tempat dan ikuti beberapa proyek dengan menggunakan perusahaan yang berbeda.


Setelah ditangkap, Perdana Marcos (PM) Dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


“Yang dibawa dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima dengan pemeriksaan,” kata Febri. (Elang)